KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatu…
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada
Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya kami mampu
menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala
Sumber Hukum”.
Dalam
penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi, baik itu yang
dating dari kami maupun yang dating dari luar. Namun kami menyadari bahwa
kelancaran dalam penyusunan makalah berkat bantuan kecerdasan serta nikmat
sehat dari Allah sehingga kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hokum yang kami dapatkan dari berbagai sumber informasi
internet serta buku.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan
dan jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari
para pembaca demi baiknya penulisan dimasa yang akan datang.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah......................................................................................................... 1
2. Rumusan
Masalah.................................................................................................................. 2
3. Tujuan.......................................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian...................................................................................................................................3
2. Kedudukan
Pancasila Sebagai Hukum
Tertinggi..................................................................... 3
3. Pancasila
Sebagai Landasan Hukum........................................................................................ 5
4. Pengamalan
Pancasila.............................................................................................................. 5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................................................................7
Saran...........................................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................8
BAB I
A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Dalam
pasal 2 UU No.10 tahun 2004 menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila”.
Mengenai
pasal tersebut hendaknya Pancasila harus benar benar menjadi acuan Hukum Bangsa
Indonesia.
Berbagai
kebijakan hukum juga belum mampu mengimplementasikan[1] nilai-nilai dari Pancasila yang
menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan
adanya kesetaraan[2] dan pelindungan hukum terhadap
berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang
disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati,
non diskriminatif[3] dan persamaan di hadapan hukum.
Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan
seperti yang kita miliki sekarang ini.
Tampaknya,
Pancasila khususnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum masih
kurang dipahami benar oleh sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya
korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis[4], sering terjadinya konflik dan
perpecahan, dan adanya kesenjangan sosial[5] saat ini, kalau diruntut[6] lebih disebabkan belum dipahaminya,
dihayati, dan diamalkannya Pancasila.
2. Rumusan
Masalah
Kurangnya
memaknai arti sesungguhnya dari Pancasila terutama Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum. Maka perlu pendalaman agar lebih mengerti bahwa
Pancasila merupakan pedoman dan anutan daripada hukum bangsa Indonesoa.
Adapun
rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa
arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
2. Apa
landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
3. Mengapa
Pancasila menjadi Hukum Tertinggi Indonesia?
4. Bagaimana
cara mengamalkannya?
3. Tujuan
Adapun tujuan dari
pembuatan makalah ini antar lain:
1. Dapat
mengetahui dan memahami arti sesungguhnya Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum.
2. Mengetahui
Kedudukan Pancasila sebagai hukum tertinggi.
3. Mengetahui
landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
4. Bisa
mengamalkan Pancasila terutama Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
Dalam
ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat
diartikan sebagai sumber pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber
nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Maka pengertian
Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber
tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan
tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi
sumber dari hukum positif. Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan
nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh
negara.
Pancasila
sebagai sumber asal artinya tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia
mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu,
dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi
dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran, untuk
menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan
suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Pengetian
pancasila sebagai sumber dari segala hukum menurut kami yaitu pancasila
harus di jadikan pedoman bagi semua umat manusia agar terciptanya perdamaian,
dan tidak terjadi kerusuhan. Pancasila juga berfungsi mengatur semua manusia
agar hidup lebih baik.
2. KEDUDUKAN
PANCASILA SEBAGAI HUKUM TERTINGGI
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi
Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi
Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa
Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Pancasila
dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut
sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum,
sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun
hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis
atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi
yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran
Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang
menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi landasannya,
untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat
dan Negara untuk mencapai tujuan tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya
harus berpijak pada Pancasila.
Namun
demikian dalam perjalanan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di
era globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul
ditanah air khususnya masalah korupsi, nepotisme, dan masuknya budaya dari luar
yang berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat. Perubahan perubahan
tersebut akan berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa
konsekwen baru dari segi hukum di Indonesia.
Maka
hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan
permasalahan yang ada. Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional
menjadikan masalah baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah
permasalah baru selalu muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa
Indonesia dalam menghadapi persolan persoalan baru hukum.
3. PANCASILA
SEBAGAI LANDASAN HUKUM
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum
atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang- Undang, Perpu (Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan
Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada
Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua
produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan
dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum
yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk
hukum itu tidak berlaku lagi. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu
Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
4. PENGAMALAN
PANCASILA
Komitmen bangsa
Indonesia adalah melaksanakan atau mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya merupakan suatu
kemauan bersama untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
secara membumi[11], dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta bukan sekedar slogan.
Untuk mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat di lakukan dengan cara sebagai
berikut:
Pengamalan secara objektif,
yakni dengan melaksanakan atau mentaati peraturan perundang-undangan sebagai
norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila. Hal ini memerlukan
dukungan kekuasaan Negara untuk menerapkannya, serta bersifat memaksa, dan akan
mendapat sanksi bagi pelanggarnya. Artinya bagi siapa saja, apakah itu
perorangan maupun lembaga, yang melanggar norma hukum maka akan mendapatkan
sanksi hukum. Pengamalan obyektif ini merupakan
konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum
negara.
Pengamalan secara subjektif,
yakni dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etika secara
pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkahlaku pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengamalan secara subyektif ini mewajibkan setiap warga negara dan
penyelenggara negara untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini pancasila menjadi sumber etika dalam
bersikap dan bertingkah laku bagi setiap warga negara dan penyelenggara negara.
Melanggar norma etik tidak mendapat sanksi hukum tetapi sanksi yang berasal
dari diri sendiri. Pengamalan subyektif ini merupakan konsekuensi dari
mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber
hukum yang paling mendasar dari negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, termasuk hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan dasar hukum pancasila, akan tercipta jiwa yang
menjunjung tinggi keadilan social dan tidak bertentangan dengan norma-norma
hukum yang berlaku.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum tersirat dalam UUD 1945 alinea 4 yang
pada hakekatnya di bentuk sebuah undang-undang maupun peraturan lainnya
bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota
masyarakat yang lain, sehingga di harapkan mampu menjamin sebuah kepastian
hukum.
Sebagai
generasi muda, kita harus mengamalkan Pancasila sebagai sumber hukum yaitu
dengan cara memaknai Pancasila itu sendiri.
B. Saran
Semoga
dengan penjabaran tadi mengenai Pancasila sebagai sumber dari selaga sumber
hukum ini menjadi suatu langkah awal kita untuk menumbuhksn rasa cinta tanah
air di dalam diri warga Indonesia, serta mendorong tumbuhnya rasa rela
berkorban dan selalu ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
SUMBER-HUKUM-FILSAFAT-HUKUM-DAN-FALSAFAH-NEGARA-REPUBLIK INDONESIA#download,
14.30, 1-11-2014, google.com.
ArtiKata.com , 20.00,
09-11-2014, google.com
prezi.com7kmjemdc0s2/pancasila-sebagai-sumber-hukum-dasar-negara-nkri/
, 8:26, 15-10-2014,
google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar